Senin, 19 September 2011

Delapan Agenda Pembangunan Untuk Kesejahteraan Ekonomi Rakyat Indonesia



Untuk menerapkan bahan prinsip “ Demokratisasi pengusaan sumberdaya ekonomi atau sistim ekonomi kerakyatan berdasarkan azaz keadilan produktif, kesinambungan dan kesadaran kosmologis, yang sesuai dengan prinsip “paradigma pembangunan kemandirian local”. Beberapa agenda berikut ini dapat dianggap menjadi  mekanisme atau cara untuk merealisasikan prinsip atau azaz –azaz tersebut antara lain :
Click here to view more
  1. Pembangunan usaha perekonomian rakyat (UMKM), diantaranya dengan cara industrialisasi bidang pertanian (pedesaan) melalui usaha pengembangan agribisnis sesuai dengan konsep “kemitraan dalam arti luas”  antara kegiatan produksi dengan pemasarannya berserta berbagai faktor-faktor pendukung lainya.
  2. Pembatasan penguasaan dan redtribusi pemilikan lahan (Pertanian), pentingnya penertiban penguasaan kembali lahan-lahan yang berlebihan serta meredtribusikannya kembali, sesuai dengan amanat   UUD Negara dan UU pokok agraria, yakni bahwa Negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persedian dan pemelihraan lahan (pertanian) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peran pemerintah disini lebih ditetakankan pada segi membuat UU dan mengawasi pelaksanaannya atas pengetahuan dan persetujuan wakil rakyat (DPR/D).
  3. Reoriantasi penerepan sistim perpajakan, diantaranya dengan penerapan sistim pajak penghasilan dan kekayaan yang bersifat progresif, yang bermanfaat diantaranya sebagai cara untuk mempertahankan demokratisasi penggusaan factor-faktor produksi oleh masyarakat secara propesional, serta dapat menjadi sarana sumber pembentukan “dana jarring pengaman social mandiri” yang bersifat terus menerus untuk membantu masyarakat miskin dan anak-anak terlantar.
  4. Pendirian yayasan-yayasan dana pensiun pegawai pada setiap perusahaan swasta (besar), setiap perusahaan wajib mengadakan yayasan dana pensiun pegawai serta mengikuti sertakan anggota yayasan dana pensiun tersebut sebagai pemilik saha perusahaan. Sehingga setiap karyawan dapat menikmati keuntungan- keuntungan perusahaan sesuai kepentingan karyawan (Rakyat).
  5. Desentralisasi pengolahan sumber-sumber penerimaan Negara kepada pemerintah daerah.
  6. Reorientasi perenan kelembagaa perekonomian nasional, azaz usaha koperasi yakni      ” gotong royong” harus diberdayakan dan terapkan dalam setiap kegiatan dari unit-unit usaha prekonomian nasional.
  7. Reorientasi perenan lembaga keuangan perbankan, pentingnya penerapan kembali spesialisasi peranan lembaga-lembaga keuangan pemerintah menurut visi dan misi pendiriannya- bukan berdasarkan pada manajemen perbankan universal- yang diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam rangka memudahkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan tugas-tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam mendorong kegiatan perekonomian nasional.
  8. Reorientasi kebijaksanaan nilai tukar dan devisa. Perlunya regulasi dan pengawasan yang dinamis terhadap arus financial  global dalam rangka memperjuangkan pengawasan kesejahteraan social masyarakat nasional terhadap imbas negatif arus modal (arus portofolio atau uang panas).
Sumber: Analisis Perekonomian Nasional & Internasional oleh; Dr.Marzuki,DEA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar