Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pencairan atau
pembayaran gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat biasanya dilakukan
saat masuk atau menjelang tahun ajaran baru, sekitar pertengahan Juni-Juli.
Sementara bagi PNS daerah, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Kalau di pusat,
gaji ke-14 dicairkan saat tahun ajaran baru. Tapi di daerah rezimnya dikelola
daerah masing-masing, dan biasanya diatur Kemendagri. Biasanya disamakan dengan
itu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono
saat berbincang di Jakarta
Pernyataan ini sekaligus
menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pemerintah akan
membayarkan gaji ke-14 menjelang penerimaan siswa baru. "Kalau Kemendagri
kan bicaranya PNS daerah, tapi kalau saya di pusat. Jadi beda rezimnya,"
jelasnya.
Kata Marwanto, pemerintah
setiap bulan rutin menganggarkan pembayaran gaji PNS sekitar Rp 6 triliun-Rp 7
triliun. Jumlah yang sama juga dianggarkan untuk membayar gaji purna PNS atau
pensiunan. "Jadi kalau anggaran gaji ke-14, berarti tambah sebulan saja,"
paparnya.
Di sisi lain, Tjahjo
menuturkan, pemerintah meniadakan kenaikan gaji di tahun ini karena merupakan
sebuah kebijakan yang sudah diputuskan dalam APBN 2016. Namun pemerintah
menggantinya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar