Senin, 29 Februari 2016

Riau Segara Miliki 5 Kabupaten Baru Hasil Pemekaran

Jakarta, Detakriaunews.com – Dari 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, 5 DOB diantaranya berada di Riau. Hal ini dipastikan, saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/02) dalam pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemda dan masalah lainnya.
Kelima DOB tersebut adalah Kabupaten Indragiri Selatan dan Kabupaten Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam yang merupakan pemekaran dari Kampar, Kota Duri pemekaran dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam paparannya mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden(Surpres) sejak DPR periode 2009-2014 lalu. Proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah, sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada).

"Dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan. Dan 88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, sementara 132 daerah merupakan usulan baru DOB yang masuk pemerintah," katanya.

Rabu, 27 Januari 2016

GAJI PNS-14


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pencairan atau pembayaran gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat biasanya dilakukan saat masuk atau menjelang tahun ajaran baru, sekitar pertengahan Juni-Juli. Sementara bagi PNS daerah, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau di pusat, gaji ke-14 dicairkan saat tahun ajaran baru. Tapi di daerah rezimnya dikelola daerah masing-masing, dan biasanya diatur Kemendagri. Biasanya disamakan dengan itu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat berbincang di Jakarta
Pernyataan ini sekaligus menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, pemerintah akan membayarkan gaji ke-14 menjelang penerimaan siswa baru. "Kalau Kemendagri kan bicaranya PNS daerah, tapi kalau saya di pusat. Jadi beda rezimnya," jelasnya.
Kata Marwanto, pemerintah setiap bulan rutin menganggarkan pembayaran gaji PNS sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun. Jumlah yang sama juga dianggarkan untuk membayar gaji purna PNS atau pensiunan. "Jadi kalau anggaran gaji ke-14, berarti tambah sebulan saja," paparnya.

Di sisi lain, Tjahjo menuturkan, pemerintah meniadakan kenaikan gaji di tahun ini karena merupakan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan dalam APBN 2016. Namun pemerintah menggantinya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).