Jakarta, Detakriaunews.com – Dari 88 Daerah
Otonomi Baru (DOB) yang disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam
Negeri, 5 DOB diantaranya berada di Riau. Hal ini dipastikan, saat rapat dengar
pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/02) dalam pembahasan revisi UU Pilkada
dan UU Pemda dan masalah lainnya.
Kelima DOB tersebut adalah Kabupaten Indragiri Selatan dan
Kabupaten Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung
Sahilan Darussalam yang merupakan pemekaran dari Kampar, Kota Duri pemekaran
dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam paparannya mengatakan,
dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden(Surpres) sejak
DPR periode 2009-2014 lalu. Proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh
pemerintah, sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah
sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar
Penataan Daerah (PP Desertada).
"Dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu
DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan
penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan
dimekarkan. Dan 88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, sementara 132 daerah
merupakan usulan baru DOB yang masuk pemerintah," katanya.