Menurut Mentri Menakertrans, bahwa kenaikan upah minimum provinsi di Indonesia masih menunggu SK masing-masing Gubernur atau sampai saat ini masih dalam proses. untuk itu sudah enam provinsi yang menetapkan pengajuan UMP tahun 2013 yakni, Provinsi Papua dengan besaran Rp.1,71 juta, Bengkulu sebesar Rp.1.2 juta, Bangka Belitung Rp.1,265 juta, Sumut Rp. 1,305 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar