Senin, 29 Februari 2016

Riau Segara Miliki 5 Kabupaten Baru Hasil Pemekaran

Jakarta, Detakriaunews.com – Dari 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, 5 DOB diantaranya berada di Riau. Hal ini dipastikan, saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/02) dalam pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemda dan masalah lainnya.
Kelima DOB tersebut adalah Kabupaten Indragiri Selatan dan Kabupaten Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam yang merupakan pemekaran dari Kampar, Kota Duri pemekaran dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam paparannya mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden(Surpres) sejak DPR periode 2009-2014 lalu. Proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah, sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada).

"Dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan. Dan 88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, sementara 132 daerah merupakan usulan baru DOB yang masuk pemerintah," katanya.